Bahtsul Masail : Mendahulukan Aqiqah atau Qurban?

Ditulis oleh : Ust. Abdul Wajid Al-Fahmi, M.Pd.

Assalamu alaikum wr. wb.

Deskripsi Masalah:

Pada tanggal 3 dzulhijjah istri pak Ono melahirkan seorang putri, pak Ono mempunyai 1 kambing yang dia siapkan untuk aqiqoh pada saat 7 hari kelahiran anaknya. Kebetulan hari ke 7 saat kelahiran anaknya bertepatan tanggal 10 dzulhijjah, dimana itu adalah hari qurban. Pak Ono binggung kambing tersebut untuk aqiqoh apa untuk qurban.

Pertanyaan:

Dari deskripsi diatas lebih utama mana antara aqiqah atau qurban?

Jawaban:

Menurut ibnu ‘arofah ( Malikiyyah ) lebih utama Aqiqoh jika dua hari setelahnya bisa untuk berkurban, kalau tidak, maka lebih utama berqurban karena kesunnahannya lebih kokoh .

bisa ikut imam romli yg berpendapat 1 kambing tersebut bisa diniati aqiqoh & qurban secara bersamaan.

Referensi :

مواهب الجليل ج ٤ ص ٣٩٣

Mawahib Al-Jalil, jilid 4, hal.393

قال ابن عرفة: وفي سماع القرينين من وافق يوم عقيقة ولده يوم الأضحى ولا يملك إلا شاة عق بها ابن رشد إن رجا الأضحية في تالييه، وإلا فالأضحية، لأنها آكد. قيل: سنة واجبة، ولم يقل في العقيقة، انتهى.

Ibnu Arafa berkata: Dalam kitab samail Qarinaīn, barangsiapa yg bertepatan hari aqiqah anaknya pada hari raya Al-Adha dan tidak memiliki apapun kecuali seekor domba, maka dia beraqiqoh dengan kambing tersebut, menurut Ibnu Rusyd menunaikan aqiqah dengan domba tersebut jika diharapkan ia berkurban dua hari setelahnya, jika tidak maka kambing tersebut dijadikan kurban, karena lebih kokoh kesunnatannya. menurut sebagian pendapat: qurban hukumnya adalah sunnah wajib, dan tidak ada pendapat seperti itu dalam aqiqoh .

المختصر الفقهي لابن عرفة ج٢ – ص ٣٦٢

Al-Mukhtasar al-Fiqhi karya Ibnu Arafa, jilid 2 – hal.362

وفي سماع القرينين روى معن من وافق يوم عقيقة ولده يوم الأضحى ولا يملك إلا شاة عق بها.
ابن رشد: إن رجا الأضحية في تالييه وإلا فالأضحية؛ لأنها آكد قيل سنة واجبة، ولم يقل في العقيقة.

Dalam kitab samail Qarinaīn,
Ma’an meriwayatkan :
barangsiapa yg bertepatan hari aqiqah anaknya pada hari raya Al-Adha dan tidak memiliki apapun kecuali seekor domba, maka dia beraqiqoh dengan kambing tersebut, menurut Ibnu Rusyd menunaikan aqiqah dengan domba tersebut jika diharapkan ia berkurban dua hari setelahnya, jika tidak maka kambing tersebut dijadikan kurban, karena lebih kokih kesunnatannya. menurut sebagian pendapat: qurban hukumnya adalah sunnah wajib, dan tidak ada pendapat seperti itu dalam aqiqoh .

{إثمد العينين في بعض اختلاف الشيخين، ص ٧٧}

{itsmidul ‘ainain hal. 77}

٠(مسئلة) لو نوي العقيقة والضحية لم تحصل غير واحد عند حج ويحصل الكل عند مر اهـ

(Masalah) Jika ia berniat menunaikan aqiqah dan kurban, hanya satu yang terjadi menurut ibnu hajar, dan semuanya terjadi pada menurut imam romli.

Wallahu a’lam.

Wassalamu’alaikum wr. wb.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *