Perspektif Ilmu Faraid dalam Pembagian Harta Warisan

▪︎BUNGAH-MTs.1-Artikel,-
Manusia pasti mengalami peristiwa kematian. Tentang waris atau warisan sering kali terjadi permasalahan. Dalam hal kepengurusan dan keberlanjutan dari harta mengenai hak-hak properti ditinggalkan pewaris yang sudah meninggal dunia.

Waris harta kekayaan atau pun utang yang dimiliki dan ditinggalkan pewaris (pemilik waris), ketika pewaris tersebut mengalami peristiwa kematian.

Tidak heran, jika waris menjadi sesuatu sensitif untuk dibicarakan dalam kehidupan manusia. Pada pembelajaran ini menjelaskan terkait pembagian waris anak laki-laki dalam perspektif ilmu faraid.

ILMU FAROID

“Akan datang masa dua orang bertikai urusan harta waris, tapi tidak ada yang bisa menyelesaikan urusan mereka,” sepenggal pembukaan pelajaran ilmu Faraid.

Ilmu Faraid merupakan ilmu membagi harta tinggalan orang meninggal dunia secara syariat Islam. Pembagian harta waris tidak adil menyebabkan perpecahan, serta pertengkaran di tengah keluarga. Namun, dengan ilmu Faraid berbagai permasahalan dapat dihindarkan.

Mapel Faraid di MTs. Assa’adah I, Sampurnan, Bungah, Gresik, merupakan muatan lokal yang masih dipertahankan agar para siswa mengerti cara pembagian harta waris.

Pembelajaran ilmu Faraid, diharapkan mampu memberikan manfaat bagi para siswa dan keluarganya, serta masyarakat luas bila hendak membagi harta waris.

Ternyata, antusias siswa MTs. Assa’adah I, dalam mempelajari Faraid cukup baik. Memang ilmu Faraid terlihat sulit, ketika sudah mempelajari Faraid, ternyata tidak sesulit yang dibayangkan.

Ssmemula beberapa siswa mengira akan bertemu dengan hitung-hitungan super ruwet dan membingungkan. Ketika sudah dipelajari, hitungan dalam ilmu Faraid itu mudah dipahami. Sebab, hitungannya kebanyakan berputar perkalian, pembagian dan KPK daru 2 hingga 8.

Lantas mengapa ilmu Faraid masih dipertahankan di MTs. Assa’adah I? Alasan utama, “ngurip-ngurip” sunah Rasulullah dan mengikuti kaidah para ulama.

المحُاَفَظَةُ عَلَى القَدِيْمِ الصَالِحِ وَالأَخْذُ باِلجَدِيْدِ الأَصْلَحِ

“Menjaga tradisi lama yang baik dan mengambil hal-hal baru yang lebih baik”.

Sebenarnya ilmu Faraid merupakan ilmu untuk mengetahui dengan siapa yang berhak mendapat waris, siapa tidak berhak, dan berapa ukuran untuk setiap ahli waris.*(*)

Satu Komentar pada “Perspektif Ilmu Faraid dalam Pembagian Harta Warisan”

  1. Pelajaran yg kusuka pas dulu di MTs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *